Kejagung Ungkap Alasan 5 Smelter yang Sempat Disita Kembali Beroperasi

Irwan Setiawan
Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman memberikan keterangan terkait status 5 smelter timah yang sebelumnya sempat disita oleh Kejagung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman mengungkapkan, alasan Kejagung mengizinkan kembali beroperasinya 5 smelter yang telah disita sebelumnya. Aspek ekonomi dan pekerja menjadi perhatian.

Andi mengatakan, untuk itu Kejagung menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dengan harapan aset ini tetap operasional sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. 

"Dan Alhamdulillah pak PJ Gubernur bersama Forkompimda mendukung penuh upaya aseti ini bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah kedepan," kata Andi di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024). 

Termasuk kedepannya dalam rapat ini dibahas, lanjut Andi, agar pihak terkait menginventarisir kegiatan tambang yang belum memiliki legalitas untuk bisa memfasilitasi. Agar penambang rakyat yang ilegal menjadi legal. 

"Perkara kasus Timah ini penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 15 tersangka terkait langsung tindak pidana dan satu orang menghalangi penyidikan," ujarnya. 

Kejagung meminta agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan kasus mega korupsi ini agar perkara ini bisa berjalan lancar. 

"Karena walaupun tidak terkait tindak pidana ini tetapi undang-undang memberikan ancaman pidana bagi yang menghalanginya dan ini ada satu. Jadi jumlah tersangka ada 16 orang," ucapnya. 

Lima smelter yang disita dalam kasus ini di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Refined Bangka Tins serta 54 alat berat. 

Sementara, Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi timah ilegal di Babel. Pemprov Babel masih menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Setelah juknis keluar kita membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai indikator yang dibangun. Kita juga meminta pendapat hukum dan asistensi kejaksaan, supaya dari awal itu sudah benar prosesnya. Tapi ini menunggu juknis, termasuk off takernya siapa apakah PT Timah ataupun 20 PT yang memiliki IUP di Babel," kata Safrizal.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network