"Saya balik lagi, Apakah Bank Daerah bisa dikatakan sebagai Bank Swasta?," tanya salah satu Majelis Hakim kembali.
"Tidak Yang Mulia," jawab Siswo Sujanto.
Sementara itu, pada Sidang Rabu (28/02/2024), Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr Muhammad Rustamaji, SH, MH yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Heli Yuda mengatakan, PT BPRS Bangka Belitung bukan merupakan Bank Daerah karena tidak dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) melainkan dengan kesepakatan Akta Notaris meskipun ada penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
Pendapat tersebut disampaikan Muhammad Rustamaji saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Heli Yuda.
"Jika ada dana penyertaan modal dari beberapa APBD, misalnya dari yayasan maupun pihak lainnya, apakah lembaga bisnis berubah statusnya menjadi perusahaan daerah? Seperti apa pendapat saudara sebagai Ahli," tanya Kuasa Hukum terdakwa Heli Yuda.
"Kalau berkaitan adanya penyertaan modal kemudian otomatis merubah status entitas bisnis, itu tidak benar. Karena entitas bisnis ditentukan dengan payung hukum pembentuknya. Kalau payung hukumnya Perda itu BUMD, kalau payung hukumnya Akta Notaris itu swasta. Jadi adanya penyertaan modal, baik itu APBD ataupun APBN tidak kemudian otomatis mengubah suatu entitas bisnis menjadi entitas bisnis plat merah," jawab Muhammad Rustamaji.
Pendapat tersebut dipertegas lagi oleh Muhammad Rustamaji saat menjawab pertanyaan salah satu Majelis Hakim.
"Apakah suatu perusahaan yang modalnya dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten dan Kota bisa dikatakan sebagai milik daerah?," tanya salah satu majelis hakim.
"Tidak Yang Mulia. Tergantung pendirian dasarnya apa. Kalau entitas bisnis itu didirikan berdasarkan Perda itu BUMD. Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT) atau yayasan itu payung hukumnya Akta Notaris," jelas Muhammad Rustamaji.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait