Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Yulianto Satin Beri Kesaksian, Apa Perannya?

Irwan Setiawan
Yulianto Satin, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sakti Sasaga memberi kesaksian atas kasus dugaan tipikor ubi kasesa BPRS Babel di PN Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (TipikorUbi Kasesa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel, terus belanjut. Yulianto Satin, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sakti Sasaga, mengakui telah membuat surat perjanjian penjamin untuk memperlacar MoU antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan BPRS  Babel. 

Di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, saksi Yulianto Satin memberikan kesaksian atas perannya dalam kasus dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel

Beberapa pernyataan disampaikan Yulianto Satin awal mula terjadinya MoU antara LPDB dan BPRS  Babel. 

"Terkait surat perjanjian penjamin, apabila gagal panen, itu dibuat perusahaan bap atau buka?"  tanya JPU kepada Yulianto.

"Iya itu perusaan saya yang membuat," kata Yulianto.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network