PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang kembali menyidangkan kasus dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar dengan terdakwa Heli Yuda mantan Direktur Utama BPRS Babel, Jumat (16/02/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi saat melakukan Audit terhadap Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Pembiayaan Ubi Kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok yang bersumber dari LPDB KUKM Tahun 2017.
Menurut keterangan saksi ahli Suhaidi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.
"Dilihat juga enggak dari tim audit Rp7 Miliar itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?," tanya JPU kepada saksi ahli.
Editor : Muri Setiawan