Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Istri ASN DLH Bateng Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Pastikan Ada Konsekuensi Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Sidang Kasus Dugaan Tipikor BPRS Babel, Saksi Ahli BPKP RI: Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

Minggu, 18 Februari 2024 | 08:50 WIB
  • author Iriwadi
Fakta Sidang Kasus Dugaan Tipikor BPRS Babel, Saksi Ahli BPKP RI: Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda
Saksi ahli BPKP RI, Suhaidi saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang kembali menyidangkan kasus dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar dengan terdakwa Heli Yuda mantan Direktur Utama BPRS Babel, Jumat (16/02/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi saat melakukan Audit terhadap Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Pembiayaan Ubi Kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok yang bersumber dari LPDB KUKM Tahun 2017.

Menurut keterangan saksi ahli Suhaidi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.

"Dilihat juga enggak dari tim audit Rp7 Miliar itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?," tanya JPU kepada saksi ahli.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut