get app
inews
Aa Read Next : Detik-Detik Tersangka Tipikor Ditangkap Kejati Babel,  Hendak Kabur ke Jakarta

Fakta Sidang Kasus Dugaan Tipikor BPRS Babel, Saksi Ahli BPKP RI: Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

Minggu, 18 Februari 2024 | 08:50 WIB
header img
Saksi ahli BPKP RI, Suhaidi saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang kembali menyidangkan kasus dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar dengan terdakwa Heli Yuda mantan Direktur Utama BPRS Babel, Jumat (16/02/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi saat melakukan Audit terhadap Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Pembiayaan Ubi Kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok yang bersumber dari LPDB KUKM Tahun 2017.

Menurut keterangan saksi ahli Suhaidi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.

"Dilihat juga enggak dari tim audit Rp7 Miliar itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?," tanya JPU kepada saksi ahli.

"Kalau uangnya kemana dari Rp7 Miliar itu ada kami rinci di lampiran 2 laporan kami, bahkan kami bisa mengidentifikasi koordinatornya, ada Ridwan, Ahmad Husaini dan Almustar, di situ dilaporan dirinci kemana saja plafon Rp7 Miliar, itu mereka mengkoordinatorkan petani seakan-akan sebagai petani," jawab Saksi Ahli.

"Ditemukan juga tidak aliran yang ke Pak Ridwan, Pak Almustar, Pak Yulianto, maupun ke terdakwa sendiri?," tanya JPU.

"Kalau ke terdakwa saat kami melakukan audit, Tidak ditemukan," jawab Saksi Ahli.

Tak hanya itu, Saksi ahli Suhaidi juga membenarkan bahwa sebagian dana LPDB tersebut sudah dikembalikan oleh Pihak BPRS Babel menggunakan dana Liquiditas BPRS Babel pada tahun 2021.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Chairul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Dirut BPRS Babel mengatakan bahwa seluruh dana LPDB tersebut sudah selesai dikembalikan pada tahun 2022 menggunakan dana BPRS Babel dan kerugian pembiayaan bermasalah tersebut oleh pihak BPRS.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan Kasus Dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel dengan terdakwa Heli Yuda sebelumnya juga, tudingan kedua saksi yaitu Yulianto Satin dan Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel sebagaiamana disebutkan kedua saksi dalam BAP Penyidik terkait adanya aliran dana ke Heli Yuda juga tidak bisa dibuktikan saat Penasehat Hukum terdakwa Heli Yuda meminta Yulianto Satin dan Almustar menunjukkan bukti aliran dana tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut