PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel, terus belanjut. Yulianto Satin, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sakti Sasaga, mengakui telah membuat surat perjanjian penjamin untuk memperlacar MoU antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan BPRS Babel.
Di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, saksi Yulianto Satin memberikan kesaksian atas perannya dalam kasus dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel.
Beberapa pernyataan disampaikan Yulianto Satin awal mula terjadinya MoU antara LPDB dan BPRS Babel.
"Terkait surat perjanjian penjamin, apabila gagal panen, itu dibuat perusahaan bap atau buka?" tanya JPU kepada Yulianto.
"Iya itu perusaan saya yang membuat," kata Yulianto.
Editor : Muri Setiawan