PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) pada sidang kedua dan ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, menghadirkan dua saksi, yaitu Ahmad Husaini petani Desa Air Gegas dan Tanjaya mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas.
Keduanya ternyata memiliki peran penting dalam pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) bodong dan tidak sesuai dengan objek tanah yang menjadi jaminan pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel, hingga bermasalah.
Dalam fakta persidangan kedua dengan terdakwa Heli Yuda, Senin (8/1/2024), di hadapan Majelis Hakim, JPU, terdakwa dan pengacara, Ahmad Husaini mengaku menandatangi SP3AT atas nama 30 petani bersama 3 orang lainnya, yaitu Muslimin, Samsul, Sama Lukman atas perintah Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Ubi Kasesa BPRS Babel.
"Benar tidak, kamu yang menandatangani dokumen-dokumen surat penguasaan tanah atas nama 30 nasabah baik di bawah koordinator Almustar maupun Ridwan," tanya JPU kepada saksi Ahmad Husaini.
"Semua nasabah 30 itu kami berempat yang tanda tangan, tapi cuma atas nama nasabah saja pak, bukan yang lain," jawab saksi Ahmad Husaini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait