PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Heli Yuda memberikan pendapat berbeda terhadap status PT BPRS Bangka Belitung, pada persidangan kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Bangka Belitung menggunakan Dana LPDB tahun 2017.
Pada sidang terdakwa Heli Yuda, Selasa (27/02/2024), Saksi Ahli Keuangan Negara Drs Siswo Sujanto yang dihadirkan oleh JPU, berpendapat bahwa BPRS Babel merupakan Bank Daerah lantaran adanya penyertaan modal dari beberapa pemerintah daerah di Bangka Belitung.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Siswo Sujanto saat menjawab pertanyaan JPU.
"Apakah PT BPRS Babel ini yang dalam komposisi sahamnya kurang lebih 80,11 Persen bersumber dari APBD Beberapa Kabupaten dan Kota di Babel masuk dalam ruang lingkup lembaga yang mengelola keuangan negara?," tanya JPU.
"Jadi apabila Sebuah Institusi melakukan pengelolaan kekayaan daerah kemudian memberikan pelayanan terhadap masyarakat, itu institusi pemerintah daerah," jawab Siswo Sujanto.
Selain Itu, saat menjawab salah satu pertanyaan majelis hakim, Siswo Sujanto berpendapat bahwa bank swasta tidak bisa disebut sebagai bank daerah, demikian sebaliknya.
"Apakah Bank Swasta Bisa dikatakan Bank Daerah?," tanya salah satu Majelis Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Siswo Sujanto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait