Menurut Muhammad Rustamaji, penyertaan modal pemerintah daerah dalam suatu perusahaan swasta juga diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Mengutip dari bprsbabel.id yang merupakan website resmi PT BPRS Babel, PT BPRS Babel merupakan perusahaan yang dibentuk melalui Akta Perubahan Nomor 17 Tanggal 12 Mei 2009 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30947.AH.01.02.Tahun 2009 yang sebelumnya bernama PT. BPR Syariah Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait