Ahli Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Berikan Pendapat Berbeda Terkait Status BPRS Babel

Muri Setiawan/ WS
Saksi ahli dihadirkan di persidangan kasus dugaan korupsi program pembiayaan Ubi Kasesa dengan terdakwa Heli Yuda. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ dok.

Menurut Muhammad Rustamaji, penyertaan modal pemerintah daerah dalam suatu perusahaan swasta juga diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Mengutip dari bprsbabel.id yang merupakan website resmi PT BPRS Babel, PT BPRS Babel merupakan perusahaan yang dibentuk melalui Akta Perubahan Nomor 17 Tanggal 12 Mei 2009 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30947.AH.01.02.Tahun 2009 yang sebelumnya bernama PT. BPR Syariah Bangka.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network