PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Heli Yuda memberikan pendapat berbeda terhadap status PT BPRS Bangka Belitung, pada persidangan kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Bangka Belitung menggunakan Dana LPDB tahun 2017.
Pada sidang terdakwa Heli Yuda, Selasa (27/02/2024), Saksi Ahli Keuangan Negara Drs Siswo Sujanto yang dihadirkan oleh JPU, berpendapat bahwa BPRS Babel merupakan Bank Daerah lantaran adanya penyertaan modal dari beberapa pemerintah daerah di Bangka Belitung.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Siswo Sujanto saat menjawab pertanyaan JPU.
"Apakah PT BPRS Babel ini yang dalam komposisi sahamnya kurang lebih 80,11 Persen bersumber dari APBD Beberapa Kabupaten dan Kota di Babel masuk dalam ruang lingkup lembaga yang mengelola keuangan negara?," tanya JPU.
"Jadi apabila Sebuah Institusi melakukan pengelolaan kekayaan daerah kemudian memberikan pelayanan terhadap masyarakat, itu institusi pemerintah daerah," jawab Siswo Sujanto.
Selain Itu, saat menjawab salah satu pertanyaan majelis hakim, Siswo Sujanto berpendapat bahwa bank swasta tidak bisa disebut sebagai bank daerah, demikian sebaliknya.
"Apakah Bank Swasta Bisa dikatakan Bank Daerah?," tanya salah satu Majelis Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Siswo Sujanto.
"Saya balik lagi, Apakah Bank Daerah bisa dikatakan sebagai Bank Swasta?," tanya salah satu Majelis Hakim kembali.
"Tidak Yang Mulia," jawab Siswo Sujanto.
Sementara itu, pada Sidang Rabu (28/02/2024), Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr Muhammad Rustamaji, SH, MH yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Heli Yuda mengatakan, PT BPRS Bangka Belitung bukan merupakan Bank Daerah karena tidak dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) melainkan dengan kesepakatan Akta Notaris meskipun ada penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
Pendapat tersebut disampaikan Muhammad Rustamaji saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Heli Yuda.
"Jika ada dana penyertaan modal dari beberapa APBD, misalnya dari yayasan maupun pihak lainnya, apakah lembaga bisnis berubah statusnya menjadi perusahaan daerah? Seperti apa pendapat saudara sebagai Ahli," tanya Kuasa Hukum terdakwa Heli Yuda.
"Kalau berkaitan adanya penyertaan modal kemudian otomatis merubah status entitas bisnis, itu tidak benar. Karena entitas bisnis ditentukan dengan payung hukum pembentuknya. Kalau payung hukumnya Perda itu BUMD, kalau payung hukumnya Akta Notaris itu swasta. Jadi adanya penyertaan modal, baik itu APBD ataupun APBN tidak kemudian otomatis mengubah suatu entitas bisnis menjadi entitas bisnis plat merah," jawab Muhammad Rustamaji.
Pendapat tersebut dipertegas lagi oleh Muhammad Rustamaji saat menjawab pertanyaan salah satu Majelis Hakim.
"Apakah suatu perusahaan yang modalnya dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten dan Kota bisa dikatakan sebagai milik daerah?," tanya salah satu majelis hakim.
"Tidak Yang Mulia. Tergantung pendirian dasarnya apa. Kalau entitas bisnis itu didirikan berdasarkan Perda itu BUMD. Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT) atau yayasan itu payung hukumnya Akta Notaris," jelas Muhammad Rustamaji.
Menurut Muhammad Rustamaji, penyertaan modal pemerintah daerah dalam suatu perusahaan swasta juga diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Mengutip dari bprsbabel.id yang merupakan website resmi PT BPRS Babel, PT BPRS Babel merupakan perusahaan yang dibentuk melalui Akta Perubahan Nomor 17 Tanggal 12 Mei 2009 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30947.AH.01.02.Tahun 2009 yang sebelumnya bernama PT. BPR Syariah Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait