Namun, terungkap pada fakta persidangan bahwa SP3AT atas nama pemohon yang diusulkan oleh Ridwan yang sudah dibuat oleh Tanjaya, belum ditandatangani. Ternyata oleh Ridwan diserahkan kepada Almustar, yang kemudian Almustar menyuruh saksi Ahmad Husaini bersama 3 orang lainnya untuk memalsukan tandatangan pemohon dalam SP3AT itu.
Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Tanjaya menerima uang sebesar Rp20 juta dari Almustar, dan uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan biaya kuliah Tanjaya di salah satu universitas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait