Kemudian, pada sidang ketiga yang berlangsung Senin (15/1/2024) dengan terdakwa Heli Yuda, JPU juga menghadirkan Tanjaya, mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas.
Dalam fakta sidang tersebut, Tanjaya mengakui dirinya yang membuat SP3AT atas nama 30 petani yang diusulkan oleh Ridwan yang saat ini juga sudah menjadi terpidana kasus Ubi Kasesa BPRS Babel, tanpa melakukan verifikasi terhadap petani yang bersangkutan dan objek tanah yang dibuatkan SP3AT.
Setelah dibuat pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Camat, menurut pengakuan Tanjaya, SP3AT yang telah ia ketik dan belum ditandantangani tersebut, diserahkan kembali kepada Ridwan untuk ditandatangani oleh masing-masing pemohon yang diusulkan oleh Ridwan.
Setelah ada tandatangan pemohon, saksi dan aparat desa setempat, SP3AT tersebut lalu dikembalikan oleh Ridwan kepada Tanjaya untuk ditandatangani oleh Camat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait