2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong

Irwan Setiawan
Ahmad Husaini dan Tanjaya memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Heli Yuda. Foto: Lintasbabel.inews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) pada sidang kedua dan ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, menghadirkan dua saksi, yaitu Ahmad Husaini petani Desa Air Gegas dan Tanjaya mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas.

Keduanya ternyata memiliki peran penting dalam pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) bodong dan tidak sesuai dengan objek tanah yang menjadi jaminan pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel, hingga bermasalah.

Dalam fakta persidangan kedua dengan terdakwa Heli Yuda, Senin (8/1/2024), di hadapan Majelis Hakim, JPU, terdakwa dan pengacara, Ahmad Husaini mengaku menandatangi SP3AT atas nama 30 petani bersama 3 orang lainnya, yaitu Muslimin, Samsul, Sama Lukman atas perintah Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Ubi Kasesa BPRS Babel.

"Benar tidak, kamu yang menandatangani dokumen-dokumen surat penguasaan tanah atas nama 30 nasabah baik di bawah koordinator Almustar maupun Ridwan," tanya JPU kepada saksi Ahmad Husaini.

"Semua nasabah 30 itu kami berempat yang tanda tangan, tapi cuma atas nama nasabah saja pak, bukan yang lain," jawab saksi Ahmad Husaini.

"Kenapa mau tanda tangan?," tanya JPU lagi.

"Kami diperintah Almustar pak," jawab saksi Ahmad Husaini.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, saksi Ahmad Husaini mengaku bahwa dirinya juga berperan mengumpulkan KTP beberapa petani atas perintah Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus tersebut.

Saksi Ahmad Husaini juga mengaku menerima uang dari Almustar sebesar Rp5 juta, dan satu unit sepeda motor. Uang tersebut, menurut pengakuannya sudah dipakai untuk keperluan lebaran.

Kemudian, pada sidang ketiga yang berlangsung Senin (15/1/2024) dengan terdakwa Heli Yuda, JPU juga menghadirkan Tanjaya, mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas.

Dalam fakta sidang tersebut, Tanjaya mengakui dirinya yang membuat SP3AT atas nama 30 petani yang diusulkan oleh Ridwan yang saat ini juga sudah menjadi terpidana kasus Ubi Kasesa BPRS Babel, tanpa melakukan verifikasi terhadap petani yang bersangkutan dan objek tanah yang dibuatkan SP3AT.

Setelah dibuat pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Camat, menurut pengakuan Tanjaya, SP3AT yang telah ia ketik dan belum ditandantangani tersebut, diserahkan kembali kepada Ridwan untuk ditandatangani oleh masing-masing pemohon yang diusulkan oleh Ridwan. 

Setelah ada tandatangan pemohon, saksi dan aparat desa setempat, SP3AT tersebut lalu dikembalikan oleh Ridwan kepada Tanjaya untuk ditandatangani oleh Camat.

Namun, terungkap pada fakta persidangan bahwa SP3AT atas nama pemohon yang diusulkan oleh Ridwan yang sudah dibuat oleh Tanjaya, belum ditandatangani. Ternyata oleh Ridwan diserahkan kepada Almustar, yang kemudian Almustar menyuruh saksi Ahmad Husaini bersama 3 orang lainnya untuk memalsukan tandatangan pemohon dalam SP3AT itu.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Tanjaya menerima uang sebesar Rp20 juta dari Almustar, dan uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan biaya kuliah Tanjaya di salah satu universitas.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network