Kasus Tipikor BPRS Babel, Kerugian Daerah Mencapai Setengah Miliar Lebih

Irwan Setiawan
Tujuh tersangka kasus Tipikor di BPRS Babel saat dirilis oleh Polda Babel. Foto: Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung, (Babel) merilis ke publik 7 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Kamis (13/10/2022). Dari kasus tersebut menyebabkan kerugian daerah hingga mencapai Rp530 juta. 

Ketujuh pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, antara lain Andi Padri sebagai Appraisal dan Legal, Afdal sebagai Swasta, Bambang Ermanto sebagai Account Officer, Yusman sebagai Account Officer, Yogi Aru Setiawan sebagai Account Officer, Basti sebagai Account Officer, Abdul Rohim sebagai Account Officer 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan aksi 7 pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. 

"Sekira Tahun 2015 telah terjadi dugaan tidak pidana korupsi pada BPRS Toboali dengan cara, pelaku Andri Padri yang memiliki jabatan selaku legal dalam proses pembiayaan di BPRS Basel,  mengajak pihak swasta atas nama Afdal untuk mencari dokumen KTP, KK yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif," kata Maladi. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network