Kasus Tipikor BPRS Babel, Kerugian Daerah Mencapai Setengah Miliar Lebih

Irwan Setiawan
Tujuh tersangka kasus Tipikor di BPRS Babel saat dirilis oleh Polda Babel. Foto: Irwan Setiawan.

Maladi menuturkan, setelah dilakukan pengumpulan dokumen Afdal berhasil mengumpulkan 6 orang nasabah yang dilengkapi objek jaminan serta usaha. 

"Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan oleh pelaku Andri  Padri kepada AO Bambang Yusman , Yogi , Basti , Abdul untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaan. Dimana pada saat itu juga pelaku  Andri Padri meyakinkan para AO bahwa 6 nasabah merupakan teman akrab keluarga pelaku," katanya. 

Maladi menyebutkan namun dalam proses pembiayaan pelaku  Andri Padri selaku legal membuat hasil taksasi objek jaminan dan pelaku Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel. 

"Setelah itu pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku Andri Padri sudah menyiapkan orang pengganti seolah-olah sebagai nasabah yang tercantum dalam  permohonan," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network