Dari aksi 7 pelaku tersebut BPRS Basel mengalami kerugian sebesar Rp530 juta, dikarenakan pembayaran 6 nasabah mengalami kemacetan bayar, serta giat usaha nasabah dan objek jaminannya fiktif serta tidak bernilai.
Maladi menuturkan sejak tanggal 6 Oktober 2022 berkas perkara 7 tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel.
"Sejak tanggal 12 Oktober 2022 ke-7 tersangka dalam keadaan sehat sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Keplauan Babel," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait