PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung, (Babel) merilis ke publik 7 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Kamis (13/10/2022). Dari kasus tersebut menyebabkan kerugian daerah hingga mencapai Rp530 juta.
Ketujuh pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, antara lain Andi Padri sebagai Appraisal dan Legal, Afdal sebagai Swasta, Bambang Ermanto sebagai Account Officer, Yusman sebagai Account Officer, Yogi Aru Setiawan sebagai Account Officer, Basti sebagai Account Officer, Abdul Rohim sebagai Account Officer
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan aksi 7 pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
"Sekira Tahun 2015 telah terjadi dugaan tidak pidana korupsi pada BPRS Toboali dengan cara, pelaku Andri Padri yang memiliki jabatan selaku legal dalam proses pembiayaan di BPRS Basel, mengajak pihak swasta atas nama Afdal untuk mencari dokumen KTP, KK yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif," kata Maladi.
Maladi menuturkan, setelah dilakukan pengumpulan dokumen Afdal berhasil mengumpulkan 6 orang nasabah yang dilengkapi objek jaminan serta usaha.
"Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan oleh pelaku Andri Padri kepada AO Bambang Yusman , Yogi , Basti , Abdul untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaan. Dimana pada saat itu juga pelaku Andri Padri meyakinkan para AO bahwa 6 nasabah merupakan teman akrab keluarga pelaku," katanya.
Maladi menyebutkan namun dalam proses pembiayaan pelaku Andri Padri selaku legal membuat hasil taksasi objek jaminan dan pelaku Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel.
"Setelah itu pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku Andri Padri sudah menyiapkan orang pengganti seolah-olah sebagai nasabah yang tercantum dalam permohonan," ujarnya.
Dari aksi 7 pelaku tersebut BPRS Basel mengalami kerugian sebesar Rp530 juta, dikarenakan pembayaran 6 nasabah mengalami kemacetan bayar, serta giat usaha nasabah dan objek jaminannya fiktif serta tidak bernilai.
Maladi menuturkan sejak tanggal 6 Oktober 2022 berkas perkara 7 tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel.
"Sejak tanggal 12 Oktober 2022 ke-7 tersangka dalam keadaan sehat sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Keplauan Babel," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait