"Mereka juga kita denda Rp400 juta dari total pagu sekitar Rp10 miliar lebih. Jadi kita setor lagi sisa anggaran ke kas daerah. Sudah (kita blacklist) mereka sesuai perpres. Maka kami minta sisa material dari perusahaan sebelumnya segera diangkut, itu punya mereka, tak kita pakai," katanya lagi.
Yuniar menambahkan, setelah proyek tahap satu selesai di akhir tahun ini, rencananya akan ada pekerjaan lain di 2024. Item pekerjaan tersebut berupa penataan kawasan dan membersihkan bagian kolam dengan menelan dana APBD Babel sekitar Rp2-3 Miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait