Jojo menerangkan, pengungkapan ini bermula dari informasi terkait adanya kejadian Curanmor yang terjadi pada Selasa (17/10/23) dini hari di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
Dari keterangan, pelaku diduga mencuri 1 unit sepeda motor milik korban yang di parkir di depan kontrakan korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 Juta dan melapor ke SPKT Polda Bangka Belitung," ucap Jojo.
Setelah mendapati laporan, Tim Subdit III Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Bangka.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapati informasi mengenai sebuah postingan dimedia sosial yang menjual 1 unit sepeda motor yang diduga mirip dengan milik korban.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait