Dihadiri 3.500 Peserta, Babel Sukses Gelar Rakornas Bapemperda Nasional

Joko Setyawanto/ Irwan Setiawan
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Novotel Bangka Hotel & Convention, Kota Pangkalpinang, Babel. Foto: Istimewa.

Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia 2023 dihadiri kurang lebih sejumlah 3.500 peserta, yang terdiri dari berbagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, antara lain Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia kali ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mensinergikan peraturan perundang-undangan antara tingkat pusat dan daerah. Melalui Rakornas ini, dapat memupuk energi positif dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

"Selain itu, juga diharapkan sesuai dengan tujuan utama otonomi daerah, yakni peningkatan, pemerataan, dan percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Mengingat, Bapemperda DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD yang berperan dan fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas Perda yang implementatif," demikian keterangan tertulis Ditjen Otda Kemendagri yang diterima Lintas Babel, Kamis (6/7/2023).

Dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengaruh fundamental dalam pembentukan Perda guna mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu dalam rangka meningkatkan daya saing dan inovasi daerah. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara lebih maksimal. 

Oleh karena itu, melalui Rakornas ini diharapkan terbangun komitmen yang tangguh para stakeholder, utamanya Bapemperda DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyikapan atas mekanisme pembentukan Perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network