Rakornas Bapemperda se-Indonesia Bahas Undang-Undang Ciptaker

Irwan Setiawan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mendorong Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Babel pertajam regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Hal itu disampaikan Akmal Malik dihadapan 3.500 peserta Rakornas Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Hotel Novotel Bangka Belitung, pada Kamis (6/7/2023) pagi.

"Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang paling pelik adalah UU Cipta Kerja, daerah harus melakukan penyesuaian, bersama-sama disini berembuk mencari langkah -langkah percepatan agar regulasi tersebut bisa cepat hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Akmal. 

Akmal menjelaskan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Rakornas Bapemperda juga mendorong kepastian hukum kepada pengusaha jika ingin berinvestasi di daerah. 

"Pembahasan UU Cipta Kerja, bagaimana kita mendorong desain ruang wilayah karena ini dibutuhkan oleh para investor dan para pelaku usaha, yang membutuhkan kepastian hukum apakah tempat di usaha itu melanggar undang-undang atau tidak," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network