PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Belitung menggagas penyusunan Raperda Omnibus law untuk mengakomodir sekitar 20 perda yang terdampak UU Cipta Kerja.
Wacana penyusunan Raperda Omnibus law ini pertama kali disampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD Babel, Helliyana saat diwawancarai seusai menghadiri pembukaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia pada Kamis, 7 Juli 2023 di Hotel Novotel, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Disampaikan Plt Ketua DPD PPP ini, saat ini pihaknya telah menginventarisir adanya 18 perda di Babel yang terdampak UU Ciptaker sehingga harus segera.dilakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait