PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Makmur Marbun, menyebut bahwa sebanyak 17.317 Peraturan Daerah (Perda) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja.
Demikian disampaikan Marbun, dalam sambutannya, saat menghadiri Jamuan Makan Malam Peserta Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rakornas Bapemperda) se-Indonesia tahun 2023, di Wilhelmina Park, Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023).
"Saat ini, ada 17.317 Perda yang terdampak daripada UU Cipta Kerja. Kita harus luruskan ini. Ini merupakan tugas kita bersama, tugas teman-teman di Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, Karo hukum, kabag hukum, dibantu Sekretaris DPRD se-Indonesia," ucap Marbun.
Menurut Marbun, pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023, memiliki makna penting bagi pembentukan produk hukum daerah.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa produk daerah yang kita hasilkan tentunya menjawab tantangan, menjawab keinginan, menjawab apa kemudahan-kemudahan berinvestasi di daerah, ini salah satu akselerasi percepatan daripada UU Cipta Kerja," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait