Dari 49 sarana yang diperiksa, 12 diantaranya masih ditemukan adanya pangan tanpa izin edar,
"Produk pangan olahan dengan kemasan rusak (bocor, kaleng penyok/berkarat) dan produk pangan olahan kedaluwarsa yang belum dipisahkan dari produk layak jual. Produk pangan olahan yang ditemukan TIE, kadaluarsa ataupun rusak saat pemeriksaan tersebut di pisahkan dari display produk layak jual untuk di tempatkan di tempat khusus produk rusak/EDdan TIE dan sarana di minta untuk melakukan retur untuk produk yang dapat di retur ataupun pemusnahan untuk produk yang tidak dapat di-retur." ujarnya.
Selain itu, Sofiyani menuturkan pihaknya juga memeriksa 352 sampel takjil yang di pasarkan di 5 Kabupaten Kota yang ada di Pulau Bangka dengan menggunakan metode Chem Kit (Test Kit) terhadap 4 parameter bahan berbahaya yaitu Rhodamin B, Methanyl Yellow, Boraks dan Formalin.
Dengan hasil tidak ditemukan sampel positif mengandung bahan berbahaya. Seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil yang aman dan memenuhi standar sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait