Ia mengimbau kepada masyarakat sebelum membeli produk panganan olahan untuk Cek KLIK terlebih dahulu, agar aman di konsumsi.
"Selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, untuk memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik. Memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan. Memastikan produk pangan olahan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa nomor MD atau ML diikuti dengan 12 angka di belakangnya. Dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsanya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait