Jafri melanjutkan, untuk menangai masalah baliho yang banyak bertebaran saat ini, KPU Babel harus bekoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SAT Pol PP) untuk melakukan penertiban baliho yang mengganggu tata kota.
"Proses penanganan bagaimana, nanti kalau ada bertebaran alat peraga sosialisasi, maka KPU akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP apabila dia melanggar dalam konteks kurang etika dan mengganggu keindahan tata kota, maka akan dilakukan penindakan oleh Sat Pol PP," katanya.
Terrcatat baliho dengan jumlah tertinggi saat ini ada di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 648 baliho, dan diikuti Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 415 baliho, Pangkalpinang sebanyak 209 baliho, Bangka sebanyak 166 baliho, Belitung 155 baliho, Bangka Barat 144 baliho, dan Belitung Timur sebanyak 84 baliho.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait