PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghimpun laporan terkait teknis pemungutan suara. Ada Sejumlah TPS di Babel ditemukan melanggar prosedur teknis pemungutan suara, baik proses pemilihan maupuan pada proses penghitungan suara.
"Catatan kami antara lain yaitu mengenai ketaaan prosedur oleh teman-teman penyelenggara teknis, khususnya KPPS dalam manajemen waktu tahapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar, Kamis (15/2/2024).
Osykar mengakatan, pelanggaran prosedur teknis pemungutan suara yaitu seperti ada beberapa TPS yang aturannya pemungutan suara dimulai pukul 07:00 - 01:00 WIB, namun ada beberapa TPS baru mulai proses pemungutan suara pada pukul 08:30 WIB. Hal ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya, sehingga menyebabkan penumpukan di beberapa TPS.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait