PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menilai 1.821 baliho sosiasiliasi yang tersebar di 7 Kabupetan/Kota di Babel belum termasuk pelanggaran pemilu.
Hal itu dinilai karena tulisan yang ada di baliho tersebut, belum terdapat ajakan untuk memilih paslon tertentu.
"Jadi baliho hari ini ada 1.800-an, di 7 kabupetan/Kota di Bangka Belitung itu merupakan alat praga sosialisasi, kalau dalam peraturan KPU namanya APS. Jadi itu bisa diberlakukan ketika ia belum ditetapkannya masa pencalonan atau calon dan belum juga diberlakukannya masa kampanye, jadi APS itu berisi sosialisasi diri, hanya bersifat ucapan, salah sataunya ucapan bulan Ramadan seperti saat ini," kata Anggota Komisioner Bawaslu Babel, Jafri, Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan, apabila terdapat baliho bertuliskan mengajak memilih paslon tertentu atau kampanye, baru akan dilakukan upaya hukum.
"Sampai hari ini kita belum menemukan APS yang berisikan kampanye, sifanya hanya sosialisasi, tidak ada ucapan bersifat mengajak memilih, kalau dia berisi mengajak memilih maka dia bisa dikatan berkampanye," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait