1.821 Baliho Tersebar di Wilayah Babel, Bawaslu: Hanya Ucapan, Belum Termasuk Pelanggaran Pemilu

Irwan Setiawan
Komisioner Bawaslu Bangka Belitung saat memberikan keterangan pers terkait banyaknya baliho yang terpasang di wilayah Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menilai 1.821 baliho sosiasiliasi yang tersebar di 7 Kabupetan/Kota di Babel belum termasuk pelanggaran pemilu

Hal itu dinilai karena tulisan yang ada di baliho tersebut, belum terdapat ajakan untuk memilih paslon tertentu. 

"Jadi baliho hari ini ada 1.800-an, di  7 kabupetan/Kota di Bangka Belitung itu merupakan alat praga sosialisasi, kalau dalam peraturan KPU namanya APS. Jadi itu bisa diberlakukan ketika ia belum ditetapkannya masa pencalonan  atau calon dan belum juga diberlakukannya masa kampanye, jadi APS itu berisi sosialisasi diri, hanya bersifat ucapan, salah sataunya ucapan bulan Ramadan seperti saat ini," kata Anggota Komisioner Bawaslu Babel, Jafri, Minggu (9/4/2023). 

Lebih lanjut ia menuturkan, apabila terdapat baliho bertuliskan mengajak memilih paslon tertentu atau kampanye, baru akan dilakukan upaya hukum. 

"Sampai hari ini kita belum menemukan APS yang berisikan kampanye, sifanya  hanya sosialisasi, tidak ada ucapan bersifat mengajak memilih, kalau dia berisi mengajak memilih maka dia bisa dikatan berkampanye," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network