BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) belum dapat menentukan titik-titik terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana mengatakan pihaknya belum menggelar forum resmi dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait perihal titik pemasangan APK.
"Kalau sekarang masih bersifat internal jadi kami masih menunggu hasil pencermatan dari kawan-kawan ad hoc yang sifatnya ke bawah. Jadi kita belum menggelar forum resmi untuk koordinasi bersama stakeholder lain," kata Heni Apriyana, Kamis (5/10/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait