PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum dua terdakwa, Harianto dan Hendro, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel, dan Hendro, Direktur CV Bintang Terang, Abdul Jalil, menegaskan kedua kliennya merupakan mitra PT Timah yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Keduanya juga disebut menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan surat perintah (SP) dan surat perjanjian kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah yang masih aktif.
"Keduanya kan merupakan mitra PT Timah. IUJP mereka ada dan bekerja di wilayah IUP milik PT Timah yang masih aktif. Hasil produksi juga diserahkan kepada PT Timah," kata Abdul Jalil, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, selama menjalankan aktivitas sebagai mitra PT Timah, kedua kliennya tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi.
"Semuanya ada. IUJP mereka punya, bekerja di IUP PT Timah dan pemegang IUP PT Timah, IUP-nya aktif. Hasil produksi diserahkan kepada PT Timah, surat perintah (SP) dan SPK-nya ada. Tidak pernah mendapat teguran, tidak pernah mendapat sanksi," ujarnya.
Abdul Jalil menilai aktivitas kedua kliennya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal. Dia merujuk pada ketentuan yang menurutnya memberikan kewenangan kepada pemegang IUP untuk bekerja sama dengan kontraktor tambang yang memenuhi persyaratan.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum serta ketiadaan persetujuan Kementerian ESDM terhadap mitra yang menambang, seperti yang didakwakan oleh JPU juga tidak ada," katanya.
Dia menjelaskan, dalam praktik pertambangan di Bangka, kontraktor yang bekerja sama dengan PT Timah dikenal sebagai mitra usaha.
"Pemegang IUP boleh memberikan SPK kepada kontraktor tambang, atau dalam bahasa di Bangka ini mitra usaha PT Timah yang memiliki IUJP dan memenuhi persyaratan," ujarnya.
Abdul Jalil kemudian menyoroti status CV SR Bintang Babel. Menurut dia, perusahaan yang dipimpin Harianto tersebut bahkan telah memiliki persetujuan menteri untuk menjalankan aktivitas sebagai mitra tambang.
"Yang lebih aneh lagi dengan CV SR Bintang Babel yang persetujuan menterinya ada. Dan dia merupakan salah satu mitra yang boleh menambang menjadi mitra, tapi juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang disebut telah mengantongi persetujuan tersebut tetap dapat diproses dalam perkara pidana yang sama.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
