Perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022 ini menyeret 11 terdakwa. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelas terdakwa tersebut yakni Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2016; Nur Adi Kuncoro, Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya; Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel; Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia.
Kemudian Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada; Hendro, Direktur CV Bintang Terang; Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel; Yusuf, Direktur CV Candra Jaya; Usman Hamid, Direktur CV Usman Jaya Makmur; serta Doni Indra, Direktur CV Diratama.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,1 triliun. Namun, mengenai bantahan dan argumentasi kuasa hukum para terdakwa tersebut, pembuktiannya masih akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
