Tak hanya mempersoalkan status hukum kliennya, Abdul Jalil juga mempertanyakan tudingan kerugian negara senilai Rp4,1 triliun dalam perkara yang menjerat 11 terdakwa tersebut.
Menurutnya, kegiatan para mitra PT Timah tetap disertai kewajiban pembayaran pajak, jaminan reklamasi, dan royalti.
"Apanya yang merugikan negara. Kan tidak ada hal-hal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pajaknya mereka bayar. Jaminan Reklamasi (Jamrek)-nya ada, royaltinya ada," katanya.
Dia menilai pembayaran PT Timah kepada para mitra merupakan pembayaran atas jasa pertambangan, bukan semata-mata aliran dana yang dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Kalau PT Timah ada membayar Rp4,1 triliun kepada 11 mitra ini, artinya itu pembayaran atas jasa, imbal jasa usaha jasa pertambangan. Artinya apa, justru PT Timah yang mendapatkan untung," ujarnya.
Abdul Jalil juga mengungkap keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
Menurut dia, keterangan tersebut justru memberikan penjelasan yang dapat meringankan posisi mitra usaha PT Timah, khususnya terkait status IUJP.
"Sebab bagi mereka mitra yang tidak ada perizinan menteri, pihak Kementerian ESDM sampaikan sepanjang IUJP-nya masih hidup, maka dia dianggap memiliki izin usaha mitra PT Timah," kata Jalil.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
