Pengacara 2 Terdakwa Kasus Timah Basel Bongkar Kejanggalan: IUJP Ada, Kok Jadi Tersangka

Firman
Kasus Timah Basel Memanas, Pengacara: Klien Kami Mitra Resmi PT Timah dan Tak Pernah Disanksi. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum dua terdakwa, Harianto dan Hendro, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel, dan Hendro, Direktur CV Bintang Terang, Abdul Jalil, menegaskan kedua kliennya merupakan mitra PT Timah yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Keduanya juga disebut menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan surat perintah (SP) dan surat perjanjian kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah yang masih aktif.

"Keduanya kan merupakan mitra PT Timah. IUJP mereka ada dan bekerja di wilayah IUP milik PT Timah yang masih aktif. Hasil produksi juga diserahkan kepada PT Timah," kata Abdul Jalil, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, selama menjalankan aktivitas sebagai mitra PT Timah, kedua kliennya tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi.

"Semuanya ada. IUJP mereka punya, bekerja di IUP PT Timah dan pemegang IUP PT Timah, IUP-nya aktif. Hasil produksi diserahkan kepada PT Timah, surat perintah (SP) dan SPK-nya ada. Tidak pernah mendapat teguran, tidak pernah mendapat sanksi," ujarnya.

Abdul Jalil menilai aktivitas kedua kliennya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal. Dia merujuk pada ketentuan yang menurutnya memberikan kewenangan kepada pemegang IUP untuk bekerja sama dengan kontraktor tambang yang memenuhi persyaratan.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum serta ketiadaan persetujuan Kementerian ESDM terhadap mitra yang menambang, seperti yang didakwakan oleh JPU juga tidak ada," katanya.

Dia menjelaskan, dalam praktik pertambangan di Bangka, kontraktor yang bekerja sama dengan PT Timah dikenal sebagai mitra usaha.

"Pemegang IUP boleh memberikan SPK kepada kontraktor tambang, atau dalam bahasa di Bangka ini mitra usaha PT Timah yang memiliki IUJP dan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Abdul Jalil kemudian menyoroti status CV SR Bintang Babel. Menurut dia, perusahaan yang dipimpin Harianto tersebut bahkan telah memiliki persetujuan menteri untuk menjalankan aktivitas sebagai mitra tambang.

"Yang lebih aneh lagi dengan CV SR Bintang Babel yang persetujuan menterinya ada. Dan dia merupakan salah satu mitra yang boleh menambang menjadi mitra, tapi juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang disebut telah mengantongi persetujuan tersebut tetap dapat diproses dalam perkara pidana yang sama.

Tak hanya mempersoalkan status hukum kliennya, Abdul Jalil juga mempertanyakan tudingan kerugian negara senilai Rp4,1 triliun dalam perkara yang menjerat 11 terdakwa tersebut.

Menurutnya, kegiatan para mitra PT Timah tetap disertai kewajiban pembayaran pajak, jaminan reklamasi, dan royalti.

"Apanya yang merugikan negara. Kan tidak ada hal-hal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pajaknya mereka bayar. Jaminan Reklamasi (Jamrek)-nya ada, royaltinya ada," katanya.

Dia menilai pembayaran PT Timah kepada para mitra merupakan pembayaran atas jasa pertambangan, bukan semata-mata aliran dana yang dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Kalau PT Timah ada membayar Rp4,1 triliun kepada 11 mitra ini, artinya itu pembayaran atas jasa, imbal jasa usaha jasa pertambangan. Artinya apa, justru PT Timah yang mendapatkan untung," ujarnya.

Abdul Jalil juga mengungkap keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

Menurut dia, keterangan tersebut justru memberikan penjelasan yang dapat meringankan posisi mitra usaha PT Timah, khususnya terkait status IUJP.

"Sebab bagi mereka mitra yang tidak ada perizinan menteri, pihak Kementerian ESDM sampaikan sepanjang IUJP-nya masih hidup, maka dia dianggap memiliki izin usaha mitra PT Timah," kata Jalil.

Perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022 ini menyeret 11 terdakwa. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelas terdakwa tersebut yakni Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2016; Nur Adi Kuncoro, Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya; Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel; Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia.

Kemudian Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada; Hendro, Direktur CV Bintang Terang; Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel; Yusuf, Direktur CV Candra Jaya; Usman Hamid, Direktur CV Usman Jaya Makmur; serta Doni Indra, Direktur CV Diratama.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,1 triliun. Namun, mengenai bantahan dan argumentasi kuasa hukum para terdakwa tersebut, pembuktiannya masih akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network