Jelang Pemilu 2024, KPU Babar Belum Tentukan Titik Terlarang Pemasangan APK

Rizki Ramadhani
Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana. Foto: Istimewa.

Oleh karena itu, saat ini pencermatan titik-titik yang boleh atau dilarang untuk pemasangan APK oleh Panitia Pemilihan Kecamatan masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI pada tahun 2018 silam. Setelah ini, baru pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder. 

"Sekarang kami masih berkoordinasi ke provinsi, Jumat lusa baru dirapatkan. Nanti KPU Babel baru mengkoordinir semua kabupaten dan kota. Makanya saat ini KPU Babar sifatnya masih berkoordinasi di tingkat internal dulu dengan jajaran ad hoc," tuturnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network