Memunculkan Regulasi Baru Terhadap Eksistensi Sepeda Listrik, Tidak dengan Regulasi Sepeda?

Hadista Al Kalifi/ Jurnalis Warga
Apakah di Indonesia sudah ada regulasi atau undang undang yang jelas dalam mengatur regulasi tentang sepeda listrik. Foto: Ilustrasi sepeda listrik/ net.

Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?

Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu :

  • Bentuknya tidak berbeda dengan sepeda motor pada umumnya.
  • Kinerjanya juga hampir sama dengan sepeda motor pada umumnya.
  • Kecepatan bisa mencapai 45 km/jam.

Beberapa negara  mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor, contohnya peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai diatas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam pasal 3 Permenhub nomor 45 tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya :

  • Lampu utama
  • Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi kiri dan kanan
  • Bel atau klakson
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.


Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network