PENGGUNAAN alat transportasi sepeda listrik sekarang ini sudah mulai berkembang di Indonesia. Sepeda listrik merupakan rangkaian sepeda yang telah dikombinasikan dengan motor yang memiliki tenaga penggerak berupa baterai yang dapat di-charge. Adanya sepeda listrik memungkinkan pesepeda tidak akan kelelahan lagi dalam mengayuh, sehingga dapat digunakan oleh siapapun bahkan oleh para manula. Tetapi, apakah di Indonesia sudah ada regulasi atau undang undang yang jelas dalam mengatur regulasi tentang sepeda listrik.
Bagaimana regulasi sepeda listrik di Indonesia?
Menurut UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah - rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah - rumah. Sedangkan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Jadi, jika kita melihat dari definisi di atas, maka sepeda listrik termasuk salah satu sepeda motor yang penggunaannya memiliki standarisasi seperti sepeda motor pada umumnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait