Memunculkan Regulasi Baru Terhadap Eksistensi Sepeda Listrik, Tidak dengan Regulasi Sepeda?

Hadista Al Kalifi/ Jurnalis Warga
Apakah di Indonesia sudah ada regulasi atau undang undang yang jelas dalam mengatur regulasi tentang sepeda listrik. Foto: Ilustrasi sepeda listrik/ net.

Terlepas dari itu negara kita adalah negara hukum, dimana tindakan pemerintah atau masyarakat haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku, namun kenyataan pahit harus kita terima bahwasanya banyak masyarakat awam terkhusus masyarakat kecil yang masih belum tau bagaimana hukum di Indonesia, hal ini dikarenakan minimnya penyuluhan dari pemerintah terkait hukum kepada masyarakat yang seharusnya membutuhkan hal tersebut. Pentingnya pemahaman hukum pada masyarakat awam juga bukan semata mata hanya berfokus kepada keadilan yang didapatkan, namun juga berkaca kepada masyarakat yang sekiranya akan lebih mematuhi hukum yang telah diciptakan atau dirumuskan oleh jajaran pemerintah. Banyak pelanggaran hukum kecil di masyarakat yang terjadi karena mereka juga pada dasarnya tidak memahami tentang hukum tersebut, sehingga kesadaran tentang hukum di masyarakat akan semakin tumpul.

Artikel ini ditulis oleh : Hadista Al Kalifi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network