Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang ( kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang belakang). Akan tetapi jika pengguna sepeda listrik berumur 12 - 16 tahun, maka orang tua harus mendampingi jika anak tersebut menggunakan sepeda listrik.
Sementara itu pada pasal 5 menjelaskan bahwa pengguna sepeda listrik bisa digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu atau jalur khusus, jalur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur khusus untuk kendaraan tertentu misalnya sepeda listrik, sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud yaitu:
- Lapangan atau halaman
- Pemukiman
- Kawasan wisata
- Area di luar jalan
Jika tidak ada tersedia jalur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperlihatkan keselamatan pejalan kaki.
Dari kedua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi sepeda listrik seharusnya mengikuti aturan Permenhub pasal 3 Nomor 45 tahun 2020 dan pasal 5, dimana di aturan tersebut telah jelas mengatur tentang regulasi mengenai sepeda listrik, namun seperti yang kita ketahui apakah masyarakat Indonesia sudah menaati aturan tersebut, terlepas dari itu terlihat dari berbagai daerah di indonesia masyarakat masih belum bisa mematuhi peraturan yang ada, contohnya di kota Sungailiat, Kab.Bangka masih banyak masyarakat maupun anak - anak yang mengoperasikan sepeda listrik tersebut sendiri tanpa ada orang dewasa yang mendampingi, apa lagi tak jarang anak - anak tersebut mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya tanpa menggunakan helm atau pengaman lainnya, tentu ini sangat membahayakan anak tersebut dan pengguna jalan lain, hal ini tentunya menjadi PR besar bagi kita bersama untuk lebih menaati aturan yang ada serta tidak memperbolehkan anak - anak dibawah umur 17 tahun, untuk mengoperasikan sepeda listrik sendiri tanpa pengawasan dari orang tua dan pihak kepolisian juga harus lebih bisa menertibkan atau memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik yang menggunakan jalan raya sebagai lintasan sepeda listrik, karena demi menjaga keselamatan pengguna kendaraan bermotor dan mobil di jalan raya sesuai dengan aturan keselamatan sepeda listrik dalam Permenhub pasal 3 Nomor 45 tahun 2020 dan pasal 5.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait