Selama 2022, Kejati Babel Ungkap 4 Kasus Tipikor, 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pimpinan Dewan

Irwan Setiawan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sudah menangani 4 kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menonjol selama tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Dia melanjukan, untuk kasus Dinas PUPR saat ini terdapat 2 orang tersangka yaitu MA dan AN, masih dalam tahapan persidangan.  

"Selain itu, untuk pembangunaan Masjid Asrama Haji 3 tersangka yaitu DS, LP, NA, saat ini masih tahap 2 dan pra penuntutan," tuturnya. 

Harli Siregar juga mengatakan, untuk kasus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terdapat  4 orang tersangka yaitu S, AC, HA, dan DY, dimana prosesnya masih dalam pemberkasan pemeriksaan saksi -saksi.

Dia berharap kasus ini bisa selesai dan terus ditindak lanjuti.

"Pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana khusus, baik berupa uang rampasan, uang sitaan dan uang pengganti itu senilai Rp5,3 milliar," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network