Selama 2022, Kejati Babel Ungkap 4 Kasus Tipikor, 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pimpinan Dewan

Irwan Setiawan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sudah menangani 4 kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menonjol selama tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sudah menangani 4 kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menonjol selama tahun 2022. 10 orang bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Babel, Harli Siregar mengungkapkan, 4 kasus besar tersebut yaitu pada Dinas Kesehatan Pemprov Babel dengan 1 tersangka, kasus Dinas PUPR  2 tersangka, kasus Masjid Asrama Haji 3 tersangka dan kasus DPRD Provinsi Babel dengan 4 orang tersangka. 

"Perkara yang menonjol tindak pidana khusus, perkara dinas kesehatan dengan kerugian negara R1,2 milliar dan sudah inkrah dan selesai  dengan tersangka IV," kata Harli Siregar, dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Babel, Kamis (22/12/2022) di Pangkalpinang.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network