Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe dibantu empat dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.
Firli menekankan pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya hari ini semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, KPK juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka dalam proses penegakan hukumnya.
"Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM," tutur Firli.
Dalam kesempatan ini, Firli juga mengapresiasi sejumlah pihak yang membantu pemeriksaan Lukas. Hal itu, tak lepas dari dukungan dan bantuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Papua.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait