PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 Triliun

Arie Dwi Satrio
PPATK memblokir rekening milik Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun, buntut penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rekening tersebut bernilai Rp1,5 triliun.

Pemblokiran karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dilansir dari iNews.id, Senin (16/1/2023).

Hasil analisis PPATK, kata dia, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Papua.

"Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya," kata Natsir.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network