JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pengumuman resmi disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Penyidik menahan LE 20 hari pertama 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Firli.
Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.
"Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait