Gubernur Papua Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Youtube KPK.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pengumuman resmi disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Penyidik menahan LE 20 hari pertama 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Firli.

Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.

"Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network