get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Transaksi Keuangan Janggal, PPATK : Rafael Alun Pakai Pihak Perantara dalam Pencucian Uang

PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 Triliun

Senin, 16 Januari 2023 | 08:41 WIB
header img
PPATK memblokir rekening milik Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun, buntut penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rekening tersebut bernilai Rp1,5 triliun.

Pemblokiran karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dilansir dari iNews.id, Senin (16/1/2023).

Hasil analisis PPATK, kata dia, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Papua.

"Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya," kata Natsir.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut