JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rekening tersebut bernilai Rp1,5 triliun.
Pemblokiran karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dilansir dari iNews.id, Senin (16/1/2023).
Hasil analisis PPATK, kata dia, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Papua.
"Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya," kata Natsir.
Editor : Muri Setiawan