Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Alasan Kuat Kejagung Jerat Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Papua Resmi Ditetapkan Tersangka atas Kasus Proyek Infrastruktur Senilai Rp41 Miliar

Kamis, 05 Januari 2023 | 18:35 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua Resmi Ditetapkan Tersangka atas Kasus Proyek Infrastruktur Senilai Rp41 Miliar
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas disangkakan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. 

Terkait kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut