get app
inews
Aa Text
Read Next : SYL Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 2 Pejabat Kementan Ikut Terseret

Sudah Setahun Lebih Pasca Diperiksa KPK, Apa Kabar Kasus Mantan Walikota Pangkalpinang?

Kamis, 08 Agustus 2024 | 00:31 WIB
header img
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil irit bicara usai rampung memberikan klarifikasi di KPK selama sekira 5 jam. Molen diperiksa KPK pada tanggal 17 Mei 2023 lalu. Foto: MPI

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setahun lebih kasus yang sempat menyeret nama mantan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, hingga kini tak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Maulan Aklil alias Molen, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada hari Rabu, 17 Mei 2023 lalu.

Molen dipanggil dan diperiksa di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), usai aksi flexing atau pamer kekayaan istrinya Monica Haprinda viral ke publik.


Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istrinya Monica Haprinda. Foto: Instagram/ monicahaprinda.
 

Kala itu, Molen diperiksa bersamaan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Adhy Karyono.

"Hari ini Rabu (17/5/202), KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah, yaitu, Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023) silam.

Pemanggilan itu pun diiyakan oleh Maulan Aklil yang tiba di Gedung KPK, Jakarta pada tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pada pukul 09.00 WIB dia mulai masuk ke ruangan Direktorat LHKPN KPK.

Baru pada pukul 14.10 WIB Maulan Aklil keluar dari ruangan tersebut. Namun dia memilih tak berkomentar usai keluar dari ruangan itu dan langsung meninggalkan Gedung KPK. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut