get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Kejari Bangka Tengah Padeli Tersangka Suap Rp840 Juta

Terungkap Alasan Kuat Kejagung Jerat Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka

Selasa, 23 Desember 2025 | 05:31 WIB
header img
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli sebagai tersangka kasus korupsi kasus Baznas Enrekang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan status hukum ini bukan tanpa alasan kuat. Padeli diduga kuat telah mengkhianati integritas profesinya dengan menyalahgunakan wewenang serta bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di masa jabatannya terdahulu sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan alasan utama yang mendasari penetapan tersangka ini adalah temuan bukti awal terkait adanya transaksi haram dalam penanganan kasus korupsi dana BAZNAS di wilayah Enrekang.

Padeli diduga tidak menjalankan tugasnya secara objektif, melainkan memanfaatkan posisinya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bersama seorang oknum berinisial SL, ia disinyalir menerima aliran dana suap dengan total mencapai Rp840 juta sebagai imbalan atas pengaturan perkara tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut