JAKARTA, Lintasbbael.iNews.id - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022) lalu menuai kontroversi. Pasalnya, dari sejumlah tamu undangan yang hadir, tampak Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif kini tengah menyandang status sebagai tersangka korupsi.
Tak pelak, KPK kini menjadi sorotan publik akibat keberadaan sang bupati di acara tersebut. Inilah penjelasan KPK terkait hadirnya Abdul Latif.
"Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai Bupati bukan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Di sisi lain, Gufron menjelaskan, alasan adanya Abdul Latif di acara tersebut karena turut mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga, selama Abdul Latif masih tersangka dan dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan.
"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah," katanya.
Editor : Muri Setiawan