Lima Koruptor KUR Bank Sumsel Babel Batal Divonis Bebas, Satu Terpidana Dieksekusi

PANGKALPINANG, Lintasbabeli.News.id -Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terhadap para terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB).
Satu dari lima terpidana langsung dieksekusi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).
Eksekusi ini dilakukan usai Kejari Pangkalpinang menerima putuskan kasasi dari Majlis Hakim MA, bahwa Moch Robbi bersalah dan dijatuhkan hukum 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Hari ini baru satu yang kami eksekusi lainnya masih menunggu. Yang divonis bebas kemarin ada delapan, tapi putusan MA baru keluar lima, tiganya segera menyusul," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan.
Menurutnya selain Moch Robbi, empat terpidana lainya Handika Kurniawan, Sandi Alaska, Zaedan Lesmana dan Andi Irawan segera menyusul untuk dieksekusi.
"Proses eksekusinya kami pemanggil dulu secara patut, jika tidak memenuhi baru dijemput paksa. Nah untuk Moch Robbi beliau kooperatif," ujarnya.
Akibat perbuatan para terpidana ini, negara mengalami kerugian hingga Rp20,2 miliar.
Editor : Haryanto