Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Transaksi Keuangan Janggal, PPATK : Rafael Alun Pakai Pihak Perantara dalam Pencucian Uang
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 Triliun

Senin, 16 Januari 2023 | 08:41 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 Triliun
PPATK memblokir rekening milik Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun, buntut penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut